Masa Berlaku SLO

Berdasarkan Peratiran Pemerintah No.3 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No,0045 Tahun tentang Instalasi Ketenagalistrikan, masa berlaku laik operasi adalah sebagai berikut:

  • Untuk Instalasi Pembangkitan tenaga listrik paling lama 5 (lima) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  • Untuk transmisi serta distribusi tenaga listrik berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangkawaktu yang sama.
  • Untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan tinggi, tegangan menengah dan tegangan rendah berlaku paling lama 15 (lims belas) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.