Latar Belakang

I.     LATAR BELAKANG DAN LANDASAN HUKUM

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dimana pada Bab XI, Pasal 44 menyatakan “ Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi WAJIB memiliki Sertifikat Laik Operasi”. Diperkuat lagi PP No. 3 Tahun 2005, pasal 22 menyatakan bahwa setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum operasi WAJIB memiliki Sertifikat Laik Operasi. Selain itu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0045 Tahun 2005 dan No. 0046 Tahun 2006 tentang Instalasi Ketenagalistrikan bahwa:Sektor energi dan ketenagalistrikan memegang peranan penting dalam meningkatkan pembangunan nasional. Sebagai prasarana dasar dalam kehidupan manusia, ketersediaan energi khususnya tenaga listrik tentunya diinginkan dalam jumlah yang cukup, keandalan, kualitas, dan jaminan keselamatan yang baik, serta harus pula akrab lingkungan. Dalam rangka peningkatan keandalan, kualitas dan keselamatan ketenagalistrikan perlu ditegakkan penerapan peraturan dan standar serta peningkatan kesadaran pemahaman masyarakat akan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sektor ketenagalistrikan.

  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaa tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi.
  • Instalasi penyediaan tenaga listrk yang selesai dibangun dan dipasang, direkondisikan, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi, WAJIB dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku.
  • Dalam hal Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi masih terbatas atau jumlah lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi belum memadai sesuai jumlah pekerjaan, Direktur Jenderal dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik yang belum terakreditasi yang secara teknis dianggap mampu untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian atas instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah.

Dengan latar belakang tersebut dan mengingat Indonseia adalah negara yang cukup luas dalam memasuki era pasar bebas menuntut instalasi yang dioperasikan memenuhi kriteria Aman, Andal dan Akrab Lingkungan, sementara Lembaga Inspeksi Teknik yang selama ini yang sudah dipercayakan melakukan sertifikasi laik operasi (SLO) kepada pemilik instalasi ketenagalistrikan baru beberapa di luar pulau Jawa apalagi di Kawasan Timur Indonesia. Karena itu dengan semangat yang tinggi yang mengedepankan idealisme dan profesionalisme, para pendiri sepakat mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa konsultasi dan inspeksi teknik ketenagalistrikan.

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 26 Desember 2014 dalam bentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT. REKAYASA DAYA ENERGI dengan Akte Pendirian Notaris KAMARIAH KARIM, SH, M.Kn No. 12 dan telah mendapatkan pengesahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Surat Keputusan Nomor : AHU-0002607.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal : 21 Januari 2015. Kantor perusahaan ini berkedudukan di Jl. Aroepala (Hertasning Baru) Permata Hijau X/06, Makassar 90222.